Top 3: Sudah Vaksinasi Covid-19, Tak Perlu Tes PCR jika Mau Jalan-Jalan

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat yang telah mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mendapat keuntungan juga akan melakukan perjalanan, yaitu mereka tidak perlu lagi melakukan swab test atau PCR test. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Digital PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) Fajrin Rasyid.

Fajrin menyampaikan hal ini mewakili BUMN yang ditunjuk sebagai penyedia platform pendataan vaksinasi Covid-19.

Dengan melakukan vaksinasi, masyarakat otomatis akan mendapatkan sertifikat elektronik. Dalam hal ini, sertifikat sendiri berfungsi sebagai pengganti surat keterangan swab test atau PCR test.

Artikel mengenai informasi tak perlu test PCR usai vaksin menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa 2 Maret 2021:

1. Warga yang Sudah Vaksinasi Covid-19 Tak Perlu Tes PCR jika Mau Jalan-Jalan

Masyarakat yang telah mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mendapat keuntungan juga akan melakukan perjalanan, yaitu mereka tidak perlu lagi melakukan swab test atau PCR test. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Digital PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) Fajrin Rasyid.

Fajrin menyampaikan hal ini mewakili BUMN yang ditunjuk sebagai penyedia platform pendataan vaksinasi Covid-19.

Dengan melakukan vaksinasi, masyarakat otomatis akan mendapatkan sertifikat elektronik. Dalam hal ini, sertifikat sendiri berfungsi sebagai pengganti surat keterangan swab test atau PCR test.

"Nah, dengan vaksinasi kita punya data orang yang sudah divaksin. Ini juga bisa munculkan sertifikat vaksin, sertifikat ini bisa menggantikan hasil tes PCR atau swab," tegasnya dalam dalam acara Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Tahun 2021, Senin (1/3/2021).

Baca artikel selengkapnya di sini

2. Banyak Orang Indonesia Ingin Beli Mobil Baru, Tapi Batal karena Pandemi Covid-19

Sejumlah unit mobil baru berada di salah satu showroom penjualan Mitsubishi kawasan Mampang, Jakarta, Senin (19/10/2020). Menkeu, Sri Mulyani, telah menegaskan menolak usulan yang dilayangkan Kementerian Perindustrian terkait pajak 0 persen untuk pembelian mobil baru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sejumlah unit mobil baru berada di salah satu showroom penjualan Mitsubishi kawasan Mampang, Jakarta, Senin (19/10/2020). Menkeu, Sri Mulyani, telah menegaskan menolak usulan yang dilayangkan Kementerian Perindustrian terkait pajak 0 persen untuk pembelian mobil baru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Direktur PT BCA Finance Petrus Santoso Karim menilai, minat masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor khususnya mobil baru sangat tinggi. Namun keinginan tersebut terganjal masih berlangsungnya penyebaran virus corona Covid-19.

"Kami percaya minat masyarakat Indonesia (membeli kendaraan baru ini sangat tinggi, hanya sekarang mengalami kendala karena pandemi," kata Petrus dalam konferensi pers Mall KKB secara virtual, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Masyarakat enggan datang ke dealer atau showroom karena masih takut untuk keluar rumah. Untuk itu, BCA Finance mengambil langkah untuk menghadirkan mal penjualan kendaraan bermotor kepada masyarakat secara virtual.

"Kita berinisiatif untuk menjembatani antara kebutuhan masyarakat dan nasabah dengan dunia otomotif yang punya berbagai kendaraan menarik dan diminati dan mempertemukan dengan KKB virtual mall," papar Petrus.

Baca artikel selengkapnya di sini

3. Asyik, Diskon Pajak 0 Persen Mobil Baru Berlaku Mulai Hari Ini 1 Maret 2021

Sejumlah unit mobil baru berada di salah satu showroom penjualan Mitsubishi kawasan Mampang, Jakarta, Senin (19/10/2020). Menkeu, Sri Mulyani, telah menegaskan menolak usulan yang dilayangkan Kementerian Perindustrian terkait pajak 0 persen untuk pembelian mobil baru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sejumlah unit mobil baru berada di salah satu showroom penjualan Mitsubishi kawasan Mampang, Jakarta, Senin (19/10/2020). Menkeu, Sri Mulyani, telah menegaskan menolak usulan yang dilayangkan Kementerian Perindustrian terkait pajak 0 persen untuk pembelian mobil baru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil 0 persen alias ditanggung pemerintah mulai berlaku hari ini, 1 Maret 2021. Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa membeli mobil baru tanpa harus membayar PPnBM.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Beleid ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari aturan tersebut, Minggu (28/2/2021), di pasal 2 tertulis bahwa diskon PPnBM mobil baru untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Baca artikel selengkapnya di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: