Kejagung Sita 17 Kapal Milik Tersangka Korupsi Asabri di Samarinda dan Sendawar

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita fisik 17 kapal sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).

"Kemarin (Rabu 10 Maret 2021) kapal-kapal disita itu secara fisik berhasil ditemukan di Samarinda dan Sendawar, 17 kapal sudah dikuasai penyidik," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, seperti dilansir Antara, di Jakarta, Kamis 12 Maret 2021.

17 kapal yang disita dalam kasus Asabri itu adalah milik tersangka Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat (HH).

Sebelumnya, pada Rabu 10 Februari, Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal tongkang dan 10 kapal tunda yang juga disita dari Hidayat. Kali ini, kapal itu disita secara fisik.

"Dulu disita masih berupa surat-surat, kapalnya masih dicari, sekarang 17 kapal itu sudah ketemu," kata Adriansyah soal kasus Asabri.

 

Sementara Dirawat Pertamina

Untuk selanjutnya, kata dia, operasionalisasi kapal yang diambil alih dan diserahkan ke anak perusahaan PT Pertamina untuk mengelolanya sampai perkara putus di pengadilan.

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Di antara mereka ada dua mantan jenderal TNI, yaitu Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri (direktur utama PT Asabri periode 2011-Maret 2016) dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja (direktur utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020).

Selain mereka ada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: