4 Hal yang Diselisik KPK dari Kasus Korupsi Edhy Prabowo

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelisik kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Salah satunya KPK menyelisik aliran uang suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengalir ke seorang mahasiswi.

Pendalaman hal tersebut dilakukan saat tim penyidik memeriksa EM yang merupakan seorang mahasiswi pada Rabu, 24 Februari 2021. Tim penyidik menduga uang suap dari para ekportir yang mendapat izin ekspor benur itu mengalir ke EM.

"Esti Marina (mahasiswi) didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan sejumlah uang dari tersangka APM (Andreau Pribadi Misata)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 25 Februari 2021.

Selain itu, tim penyidik mendalami aliran uang dari para eksportir benur yang diduga digunakan Edhy Prabowo untuk membangun rumah pribadinya.

Berikut sejumlah hal yang diselisik KPK terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dihimpun Liputan6.com:

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Diduga Salah Gunakan Kunjungan Daring Tahanan

Menteri Kelautan dan Perikanan non aktif, Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12/2020). Sebelumnya, Edhy ditangkap dan ditahan KPK sebagai tersangka dugaan suap penetapan calon eksportir benih lobster pada Rabu (25/11). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Menteri Kelautan dan Perikanan non aktif, Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12/2020). Sebelumnya, Edhy ditangkap dan ditahan KPK sebagai tersangka dugaan suap penetapan calon eksportir benih lobster pada Rabu (25/11). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Edhy Prabowo diduga menyalahgunakan kunjungan daring atau online untuk tahanan yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Februari 2021 lalu.

Penyalahgunaan kunjungan daring juga dilakukan oleh Staf Khusus Edhy bernama Andreau Pribadi Misanta.

Edhy Prabowo dan Andreau merupakan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster dan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyalahgunaan yang dilakukan keduanya diduga karena berkomunikasi dengan pihak lain yang tak tertulis dalam daftar kunjungan.

"Pihak yang turut hadir dalam kunjungan online dimaksud ternyata tidak tercatat dan terdaftar sebagai bagian dari pihak keluarga para tersangka," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 24 Februari 2021.

Ali menyatakan pihak Rutan KPK akan memperketat kunjungan online pasca-kejadian dugaan penyalahgunaan oleh Edhy Prabowo tersebut.

"Atas kejadian tersebut, pihak Rutan KPK tentu akan lebih selektif dan aktif memantau pelaksanaan kunjungan online bagi para tahanan di Rutan KPK," jelas dia.

 

Dalami Kasus Lewat Karyawan Swasta

Edhy Prabowo (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Edhy Prabowo (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK mendalami kasus dugaan suap izin ekpor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lewat satu saksi, Ikhwan Amiruddin yang merupakan karyawan swasta.

Ikhwan bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

"Yang bersangkutan (Ikhwan Amiruddin) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari Ikhwan. Namun belakangan, tim penyidik menyelisik proses jual beli rumah yang uangnya bersumber dari para eksportir yang mendapat izin ekpor benur di KPK.

Tim penyidik juga diketahui telah menyita vila di Sukabumi yang diduga dibeli dari hasil suap. Namun Edhy sendiri membantah memiliki vila yang disita tim penyidik.

 

Uang Suap Ekspor Benur Diduga Mengalir ke Mahasiswi

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (ketiga kiri) bersama petugas menunjukkan barang bukti terkait penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap calon eksportir benih lobster di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (ketiga kiri) bersama petugas menunjukkan barang bukti terkait penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap calon eksportir benih lobster di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menyelisik aliran uang suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengalir ke seorang mahasiswi.

Pendalaman hal tersebut dilakukan saat tim penyidik memeriksa EM yang merupakan seorang mahasiswi pada Rabu, 24 Februari 2021.

Tim penyidik menduga uang suap dari para ekportir yang mendapat izin ekspor benur itu mengalir ke EM.

"Esti Marina (mahasiswi) didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan sejumlah uang dari tersangka APM (Andreau Pribadi Misata)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain menyelisik soal aliran suap mengalir ke seorang mahasiswi, tim penyidik juga mendalami soal pembelian jam tangan mewah yang dilakukan oleh anggota DPR Iis Rosita Dewi. Iis merupakan istri dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Soal pembelian jam tangan mewah ini didalami penyidik KPK lewat Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono.

"Pung Nugroho didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pembelian jam tangan mewah oleh Istri EP di Amerika Serikat," kata Ali.

 

Dalami Dugaan Pembangunan Rumah

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (ketiga kiri) bersama petugas menunjukkan barang bukti terkait penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap calon eksportir benih lobster di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (ketiga kiri) bersama petugas menunjukkan barang bukti terkait penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap calon eksportir benih lobster di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK rampung memeriksa saksi Noer Syamsi Zakaria, dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Noer Syamsi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu, 24 Februari 2021.

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami aliran uang dari para eksportir benur yang diduga digunakan Edhy Prabowo untuk membangun rumah pribadinya.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pembelian material untuk pembangunan rumah tersangka EP yang diduga bersumber dari kumpulan uang para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga mendalami pembelian tanah yang diduga dilakukan Staf Khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta (APM) melalui istrinya. Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Notaris bernama Selasih. Pembelian tanah diduga menggunakan uang suap.

"Selasih (notaris) didalami keterangannya terkait dugaan pembelian tanah oleh APM (Andreau Pribadi Misata) melalui Istrinya yang diduga bersumber dari kumpulan uang para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020," jelas Ali.

Penangkapan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Infografis Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Liputan6.com/Trieyasni)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: