Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait kasus dugaan korupsi. Operasi tangkap tangan (OTT) itu dilakukan pada Jumat malam 26 Februari 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya menggelar OTT terhadap Nurdin Abdullah.
"Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).
Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin. Begitu juga terkait siapa saja yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ucap Ali dikutip dari Antara.
Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Status
Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.
"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata Ali.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.