Liputan6.com, Jakarta - Beredar sebuah video viral di sosial media pertunjukan barongsai di Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK), Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara.
Padavideo pertunjukan barongsai yang viral tersebut, sejumlah orang diduga telah melanggar protokol kesehatan karena telah menimbulkan kerumunan.
Mereka berdiri menatap ke arah panggung sambil melihat pertunjukan barongsai dalam video berdurasi 47 detik itu.
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Kepolisian pun bergerak. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan memastikan pihak-pihak yang melanggar akan diproses hukum.
"Kita lakukan upaya hukum," kata dia saat dihubungi, Selasa, 16 Februari 2021.
Kemudian, lokasi pertunjukan barongsai pun saat ini disegel. Penyegelan dilakukan pada Senin, 15 Februari 2021.
Berikut fakta-fakta terkait video viral di sosial media pertunjukan barongsai di PIK yang diduga timbulkan kerumunan dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Dipastikan Akan Diproses Hukum
Video viral yang menampilkan pertunjukan barongsai di Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK), Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara diduga telah melanggar protokol kesehatan karena telah menimbulkan kerumunan.
Rekaman berdurasi 47 detik itu memperlihatkan kerumunan orang sedang berdiri menatap ke arah panggung sambil melihat pertunjukan barongsai.
Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan memastikan pihak-pihak yang melanggar akan diproses hukum.
"Kita lakukan upaya hukum," kata dia saat dihubungi, Selasa, 16 Februari 2021.
Mulai Masuk Penyidikan dan Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan
Guruh menerangkan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara sudah meminta keterangan sejumlah saksi agar unsur sangkaan terpenuhi.
Apabila terbukti melanggar, mereka yang terlibat akan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Iya semuanya dipanggil, yang menyelenggarakan. Sangkaan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," ucap dia.
Guruh menyebut, kasus kerumunan di pertunjukan barongsai bahkan sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Ini sudah masuk dalam pemeriksaan itu. Ya (sudah penyidikan). Proses masih berjalan," jelas Guruh.
Lokasi Pertunjukan Disegel
Lokasi pertunjukan barongsai yang digelar di PIK sudah disegel petugas. Penyegelan dilakukan pada Senin, 15 Februari 2021.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara Purnama H, penyegelan dilakukan karena pertunjukan dinilai telah menimbulkan kerumunan.
"Yang disegel sementara hanya panggung kegiatan Barongsainya saja. Itu yang menimbulkan kerumunan. Untuk tempat makannya tidak dan beroperasi seperti biasa," kata Purnama.
Tak Ada Undangan dalam Pertunjukan
Salah seorang pengunjung mengabadikan pertunjukan barongsai pada saat perayaan imlek di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu, 14 Februari 2021. Rekaman video berdurasi 47 detik itupun viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo memberikan penjelasan. Dwi menerangkan, sejumlah seniman meminta izin kepada pengelola makanan untuk menghelat pertunjukkan barongsai.
"Itu tempat food court atau tempat makan dan kebetulan saja ada di lokasi ada itu. Jadi tidak ada panitianya. Tidak ada undang-mengundang di sana," kata dia saat dihubungi.
Dwi menjelaskan, kerumunan orang-orang itu adalah pengunjung rumah makan yang kebetulan sedang menyaksikan pertunjukan barongsai.
"Jadi banyaknya pengunjung bukan karena undangan, tapi mereka yang habis makan. Misalnya gini kalau di tempat makan di food court terus ada orang nyanyi kah, lain-lain. Nah di situ juga begitu, tidak yang ada mengundang," papar dia.
10 Orang Sudah Diperiksa
Dwi menerangkan, pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara tersebut. Beberapa orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka di antaranya pengelola rumah makan dan pemain barongsai.
"Sudah ada kurang lebih 10 orang saksi yang kita mintai keterangan. Mereka adalah yang mengelola restoran dan pemain barongsai," ujar dia.
Menurut Dwi, para pelanggar protokol kesehatan dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kasus ini masih kita dalami dengan periksa saksi saksi. Kita akan kenakan pelanggar dengan Undang-Undang kekarantinaan kesehatan," tandas dia.