Apakah Materi dan Hasil Tes TWK KPK Dapat Dibuka untuk Publik?

Apakah Materi dan Hasil Tes TWK KPK Dapat Dibuka untuk Publik?
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Banyak pertanyaan ditujukan kepada penulis: Materi dan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai alih status Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dibuka?

Pertanyaan itu lebih banyak masuk setelah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menyatakan: Materi dan hasil tes TWK KPK merupakan Informasi Yang Dikecualikan menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008).

Jawaban paling singkat penulis sebagai berikut:

Pernyataan Kepala BKN tersebut memiliki implikasi bahwa informasi tersebut berpotensi menjadi objek Sengketa Informasi di Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) di mana penulis menjabat sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Komisioner, sehingga penulis berpotensi menjadi Majelis Komisioner (MK) yang akan Memeriksa dan Memutus sengketa tersebut melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi.

Implikasi lebih lanjut, secara etik, sebagai orang yang berpotensi menjadi Pemeriksa dan Pemutus, tentu tidak boleh mengeluarkan pandangan kecuali di dalam persidangan, karena pernyataan Majelis di luar persidangan akan berpotensi digunakan Para Pihak nantinya saat persidangan untuk kepentingannya untuk melawan Majelis, dan Majelis tersebut sama saja dengan telah memutus sengketa sebelum persidangan dimulai. Sehingga secara etik dilarang.

Sedikit yang bisa jelaskan:

Semenjak lahir UU 14/2008, berlaku rezim pengelolaan informasi: Semua informasi yang tersimpan dalam semua dokumen Badan Publik Negara (termasuk BKN) merupakan Informasi Terbuka sehingga dan oleh karena itu dapat diminta, diakses, disimpan, diolah, digunakan, dan disebarluaskan oleh masyarakat, kecuali Informasi Yang Dikecualikan.

Apa itu Informasi Yang Dikecualikan?

Yaitu informasi yang sudah ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik Negara (dimaksud dalam hal ini BKN) sebagai Informasi Yang Dikecualikan dari sifat terbuka (bisa dibaca: Informasi rahasia) melalui Surat Keputusan yang SK tersebut diterbitkan berdasarkan Berita Acara forum hasil Uji Konsekuensi yang dilakukan oleh PPID.

Sudah Dikecualikan kok disidangkan?

Masyarakat oleh hukum keterbukaan informasi diberi ruang untuk tidak sependapat dengan PPID Badan Publik yang memberikan status Informasi Yang Dikecualikan atas sebuah informasi dengan cara mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi setelah terlebih dahulu melalui proses Permohonan Informasi kepada PPID Utama Badan Publik Negara dimaksud dan mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID-nya.

Pada saat Pemeriksaan Awal persidangan Sengketa Informasi di Komisi Informasi, Majelis akan meminta Termohon Badan Publik Negara untuk menunjukkan Surat Keputusan PPID tersebut sebagai Alat Bukti bahwa benar informasi tersebut memang telah berstatus sebagai Informasi Yang Dikecualikan.

Kenapa pertanyaan itu ditanyakan saat pemeriksaan awal?

Jika memang memenuhi persyaratan dan didukung bukti yang memiliki kekuatan pembuktian bahwa informasi yang disengketakan merupakan Informasi Yang Dikecualikan maka penyelesaian melalui Mediasi dikesampingkan, dan langsung masuk tahap pembuktian dalam Sidang Ajudikasi Nonlitigasi yang dilaksanakan secara tertutup, nantinya dilanjut secara terbuka.

Namun jika Pihak Termohon (Badan Publik Negara, BKN) tidak memiliki alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian maka penyelesaian sengketa informasi wajib masuk tahap Mediasi. Jika Mediasi gagal baru dilanjutkan ke tahap Ajudikasi Nonlitigasi.

Bagaimana Akhirnya?

Jika tercapai kesepakatan dalam tahap Mediasi maka kesepakatan Mediasi mengikat kedua pihak dan dikuatkan dalam Putusan Majelis Komisioner sebagai Putusan yang bersifat final dan mengikat.

Jika masuk Ajudikasi Nonlitigasi, Putusan yang dijatuhkan Majelis Komisioner KI Pusat yang memeriksa dan memutus sengketa informasi dimaksud ada beberapa kemungkinan:

  1. Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan SK PPID yang mengecualikan informasi dimaksud;

  2. Menerima untuk sebagian permohonan Pemohon; atau

  3. Menolak untuk seluruhnya permohonan Pemohon dan menguatkan SK PPID.

Atas Putusan Majelis Komisioner KI Pusat, dapat diajukan Gugatan Keberatan ke PTUN, dan atas Putusan PTUN dapat diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Para Pihak wajib melaksanakan Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat.

Jika tidak dilaksanakan oleh Termohon Badan Publik Negara, Pemohon dapat melakukan proses pidana ke penegak hukum Kepolisian dengan membuat Laporan Polisi maupun proses perdata ke Pengadilan Negeri.

Demikian, sedikit yang bisa penulis jelaskan terkait Tes Wawasan Kebangsaan KPK dari sisi Rezim Keterbukaan Informasi yang diatur oleh Pasal 28F UUD NRI 1945 dan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Terima kasih.