Pengacara Nindy Ayunda, Dicky Muhammad Kurniawan, sebut berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mantan suami kliennya, Askara Parasady Harsono, sudah P21.
“Saya baru mendengar kabar bahwa hari ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 tinggal menunggu tahap 2 untuk selanjutnya berkas dikirim ke pengadilan,” kata Dicky di Senayan, Jakarta, Senin (14/6).
Dicky mengatakan Nindy Ayunda sudah mendengar mengenai hal tersebut. Penyanyi berusia 32 tahun itu merasa senang.
“Sudah saya infokan Bu Nindy bahwa perkara yang ada di Polres Jakarta Selatan itu sudah P21. Responsnya, ya, cukup senang karena aparat penegak hukum dapat berjalan sebagaimana tugas yang dimandatkan sesuai KUHAP,” tutur Dicky.
Selain KDRT, Askara juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. Dia sudah divonis bersalah dalam dua kasus tersebut.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Askara. Apabila tidak bisa membayar denda tersebut, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Dicky mengatakan setelah berkas terkait kasus dugaan KDRT dinyatakan lengkap, maka Askara akan menjalani proses persidangan di pengadilan.
“Persidangan akan lanjut. Saudara Aska masih di Salemba sampai adanya vonis di PN Jaksel untuk dieksekusi ke rutan,” ucap Dicky.