Home Industri Tembakau Gorila Digerebek Polisi, 1 Pelaku Ditangkap

Home Industri Tembakau Gorila Digerebek Polisi, 1 Pelaku Ditangkap
Polda Banten Ungkap Pelaku Home Industri Tembakau Sintetis. Foto: Dok. Istimewa

Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap home industri pembuatan tembakau gorila. Satu pelaku berinisial S (29) ditangkap.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita dari Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap 1 orang tersangka yang berinisial S (29) pada hari Senin (07/06) sekitar 01.00 WIB di dalam vila Ubud Anyer ketika sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila," ucap Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian saat jumpa pers, Senin (14/6).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku belajar dari media sosial terkait tata cara pembuatan tembakau sintetis itu.

Selain itu, S juga memanfaatkan media sosial untuk menjual narkoba buatannya tersebut.

"Tersangka ini mengetahui cara pembuatan narkotika jenis tembakau gorila ini melalui media sosial. Dan dalam penjualannya pun tersangka ini menggunakan media sosial agar tidak mudah diketahui oleh petugas," ujarnya.

"Dan tersangka ini setiap membuat tembakau gorila, selalu menyewa villa atau hotel dengan maksud agar tidak mudah ketahuan oleh petugas dan tidak dicurigai masyarakat sekitar dengan alasan berlibur," sambungnya.

Lutfi menyatakan, pengungkapan kasus ini bisa menyelamatkan 3,000 generasi muda bangsa Indonesia.

"Dari hasil pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan 3.000 generasi muda penerus bangsa Indonesia. Karena 1 gram tembakau gorila ini bisa digunakan untuk 10 orang, dan saat ini kita berhasil mengamankan sebanyak 300 gram tembakau gorila," terangnya.

Home Industri Tembakau Gorila Digerebek Polisi, 1 Pelaku Ditangkap (1)
Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi. Foto: Dok. Istimewa

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 113 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Permenkes No 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000," ujar Edy Sumardi.

Adapun barang bukti disita yakni, 1 bungkus plastik klip bening berisi gumpalan warna kuning diduga narkotika gol 1 jenis sintesis dengan berat Broto 5,0 gram, bahan/daun tembakau yang sudah disemprotkan alkohol dan thinner dengan berat bruto 300 gram, 1 buah plastik berisi bahan/daun tembakau dengan berat bruto 47,5 gram, 1 buah botol berisikan alkohol 96 %, hingga 1 buah kaleng berisikan cairan thinner.