Polisi Ungkap Peredaran 89 Kg Sabu di Aceh dan Sumut, Turut Sita AK 47 dan M16

Polisi Ungkap Peredaran 89 Kg Sabu di Aceh dan Sumut, Turut Sita AK 47 dan M16
Polisi saat mengamankan tersangka dan barang bukti peredaran sabu di Aceh dan Sumut. Foto: Dok. Istimewa

Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran narkoba di Sumatera Utara dan Aceh. Total 89 Kg sabu, 48.418 butir ekstasi serta dua pucuk senjata laras panjang diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol, Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus dilakukan di dua wilayah berbeda. Awalnya polisi menangkap seorang tersangka berinisial SB, di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Selasa (8/6).

Dari SB disita sabu, seberat 20 Kg. Lalu dari keterangan SB polisi melakukan pengembangan terhadap dua tersangka lainnya yakni M dan MF. Mereka diketahui berada di Aceh Timur.

"Petugas (lalu) meluncur ke Dusun Matang Pelawi Kecamatan Peurlak Kabupaten, Aceh Timur dan menangkap tersangka M dan MF pada Selasa (15/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya ditangkap Di rumah MF," ujar Hadi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 69 Kg sabu serta bungkusan berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 48.418 butir.

"Lalu juga disita 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47 dan 1 pucuk senjata panjang jenis M16 serta 150 butir amunisi dan 2 unit HP," ujar Hadi.

Polisi Ungkap Peredaran 89 Kg Sabu di Aceh dan Sumut, Turut Sita AK 47 dan M16 (1)
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara

Saat penangkapan para tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Mereka ditangkap tanpa perlawanan, sementara sabu-sabu yang disita dari ketiga tersangka sebanyak 89 Kg," imbuhnya.

Adapun senjata yang diamankan, dipergunakan untuk pengawalan saat pengedaran narkoba. Senjata itu berasal dari buronan berinisial JH yang kemudian meminta M mengambilnya di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang.

“Senjata itu (untuk) digunakan untuk mengawal, saat menjemput narkotika,” ujar Hadi.

Setelah senjata diambil M, JH menghubungi M tiga hari kemudian untuk mengambil sabu dan Pil ekstasi di Jalinsum Medan-Banda Aceh, untuk kemudian diserahkan kepada orang yang tidak dikenalnya.

Dia dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta. Selanjutnya, pada Senin (14/6) tersangka M menjemput narkoba itu lalu menyimpan di rumah MF.

Hadi juga menjelaskan setelah ditangkap ke tiga tersangka mengaku sebagai kurir. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.

"Ketiga tersangka sudah ditahan di Ditres Narkoba Poldasu. Sembari (polisi) memburu JH yang disebut pemilik narkoba tersebut," ujar Hadi.