Seorang ibu rumah tangga berinisial SW ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara lantaran bekerja sebagai bandar narkoba. Ia diciduk bersama suaminya berinisial BP di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari penggerebekan pesta narkoba yang terjadi di daerah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat pada awal Juni 2021. Salah satu tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari SW.
"Jadi SW ini adalah bandar narkoba di wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara," kata Guruh dalam keterangannya, Senin (14/6).
SW merupakan target operasi yang telah lama dicari polisi. Bisnis narkobanya sudah berjalan sejak 2014. Namun ia sempat berhenti dan baru kembali menjual narkoba dalam 3 bulan belakangan.
Informasi keberadaan SW itu tidak disia-siakan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Sebanyak 83 personel yang terdiri dari Satresnarkoba, Tim Tiger, Shabara dan K-9 dikerahkan ke Kampung Bahari untuk melakukan penggerebekan.
"Pada Jumat, 11 Juni, sekitar 14.00 WIB Satresnarkoba melakukan penindakan kembali di Kampung Bahari di rumah kontrakan saudara SW, dari penindakan tersebut berhasil diamankan seorang perempuan berinisial SW beserta barang bukti berupa plastik klip narkoba jenis sabu dan saudara BP yang berada di rumah kontrakan tersebut," kata Guruh.
Penggerebekan dengan jumlah personel yang banyak itu tidak hanya untuk menangkap SW. Tapi juga membongkar praktik jual beli narkoba di wilayah Kampung Bahari.
"Satresnarkoba melakukan tindakan hukum dengan melakukan penggeledahan di lapak penjualan narkoba yang juga sepanjang rel kereta api. Diamankan seorang bernama RZ, SR dan AR, RS total ada 6 orang diamankan," kata Guruh.
Sejumlah barang bukti disita polisi dari penggerebekan itu. Di antaranya satu buah senjata airsoft gun berikut pelurunya, sebuah senapan angin, sepucuk senjata tajam jenis belati. Kemudian juga ada 114 klip plastik yang berisi ganja, satu kertas berisi ganja, 3 buah pipet, 1 buah timbangan digital, 1 alat isap, dan 2 plastik sisa pakai.
Meski banyak ditemukan senjata di lokasi penangkapan, polisi memastikan tidak ada perlawanan dari para tersangka saat akan ditangkap.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.