Pemotongan Hukuman 6 Tahun Penjara Jaksa Pinangki Dinilai Ciderai Rasa Keadilan

Pemotongan Hukuman 6 Tahun Penjara Jaksa Pinangki Dinilai Ciderai Rasa Keadilan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

PT DKI Jakarta mengabulkan gugatan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari di kasus korupsi terkait Djoko Tjandra. Hukuman Jaksa Pinangki yang semula 10 tahun penjara disunat menjadi 4 tahun saja.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri mengatakan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Putusan ini sangat mencederai rasa keadilan," kata Bivitri dikutip dari Antara, Selasa (15/6).

Ia mengatakan, masyarakat luas telah mengetahui bahwa sosok Jaksa Pinangki memiliki peran penting dan signifikan dalam kasus yang menjerat Djoko Tjandra.

Selain adanya pengurangan masa hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun, alasan atau pertimbangan yang disampaikan hakim juga turut memperdalam rasa kekecewaan publik terhadap lembaga peradilan.

Menurut dia, pertimbangan perempuan yang membuat hukuman Jaksa Pinangki dipotong hingga 6 tahun adalah alasan yang dicari-cari atau tidak masuk akal.

Pemotongan Hukuman 6 Tahun Penjara Jaksa Pinangki Dinilai Ciderai Rasa Keadilan (1)
Bivitri Susanti. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Bivitri juga membandingkan kasus korupsi yang menjerat mantan kader Partai Demokrat Angelina Sondakh namun tidak mendapat keringanan sebagaimana Jaksa Pinangki.

"Kalau pun tidak kasus korupsi, ada kasus Baiq Nuril namun tidak mendapat keringanan sebagaimana Jaksa Pinangki," kata pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera tersebut.

Justru karena Pinangki merupakan seorang jaksa seharusnya hukuman yang dijatuhkan hendaknya jauh lebih berat bukan malah dikurangi.

Meskipun demikian, ia mengatakan hakim memang memiliki pertimbangan atau sebuah keyakinan yang akan diambil dalam memutus sebuah perkara.

Bahkan, tak jarang hal-hal yang sama sekali tidak terkait dengan perbuatan hukum pelaku menjadi pertimbangan.

"Namun, biasanya itu tidak dalam mengenali peran gender, sebab cukup banyak di penjara perempuan yang bawa bayinya sambil menyusui," kata dia.

Vonis hakim tersebut juga berpotensi merusak nilai-nilai keadilan, sebab masyarakat akan membandingkan hukuman bagi rakyat kecil yang dipenjara sambil menyusui anak dengan hukuman Jaksa Pinangki yang dikurangi karena alasan perempuan dan memiliki anak berusia empat tahun.