Masyarakat punya uang. Uangnya ditabung. Tabungan itu tanpa bunga sama sekali. Nabung tanpa bunga itu bertahun-tahun pula lamanya.
Bertahun-tahun pertama untuk ngumpulin uang agar terkumpul sejumlah uang untuk dapat kepastian kloter terbang. Lamanya tergantung kondisi perekonomian masing-masing penabung. Bahkan ada yang sampai puluhan tahun. Ditabung sedikit demi sedikit dari hasil bertani, dari hasil berkuli, dari hasil jualan pinggir jalan, dari hasil memburuh, dan dari hasil lainnya yang memerlukan cucuran keringat berpanas matahari membanting tulang berpuluh tahun. Tentu saja juga tidak sedikit yang mendaftar langsung lunas untuk dapat kloter.
Terkumpul uang yang disimpan tanpa bunga dengan jumlah cukup untuk dapat kloter terbang, masih harus menunggu bertahun-tahun, bahkan ada yang sampai di atas 20 puluh tahun untuk dapat menunaikan perjalanan suci menyempurnakan Rukun Islam Kelima berhaji memenuhi panggilan Ilahi ke Tanah Suci. Itupun sambil menguras tenaga terbakar sinar matahari dan mandi keringat untuk mengumpulkan uang guna melunasi biaya naik haji.
Itu semua dilakukan para calon jamaah haji tanpa pernah bertanya apakah benar uang tabungan mereka tidak diputar sehingga menghasilkan nilai tambah, dari bunga misalnya.
Tiba-tiba Menteri Agama mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2021. Kedutaan Arab Saudi merasa perlu berkirim surat klarifikasi kepada Ketua DPR, Ibu Puan Maharani.
Pertanyaan penulis, tidakkah cukup alasan di atas sebagai dasar bagi Kementerian Agama sebagai Badan Publik Negara yang terikat dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya kepada seluruh calon jemaah haji tentang kenapa Kementerian Agama membatalkan keberangkatan haji tahun 2021 dan segala informasi yang menyertainya? Tidakkah cukup alasan untuk memberikan informasi lengkap kepada calon jemaah haji tentang bagaimana implikasi ketidakberangkatan ini terhadap uang tabungan mereka, termasuk tentang penambahan nilainya?
Jangan pernah lupa, semua jemaah itu adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Hak Asasi, Hak Konstitusional dan Hak Legal atas seluruh informasi haji (terkecuali atas Informasi Yang Dikecualikan yang dibuktikan dengan Surat Keputusan PPID Badan Publik yang terkait haji).
Sekali lagi, seluruh masyarakat Indonesia, khususnya calon jemaah haji punya hak atas seluruh informasi itu tanpa kecuali, terkecuali ada Surat Keputusan penetapan itu sebagai Informasi Yang Dikecualikan (bisa dibaca: rahasia). Itupun masyarakat dapat tidak sependapat dan dapat mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi pada semua tingkatan.
Hak Asasi, konstitusional dan Hak Legal atas informasi yang dilindungi oleh Pasal 28F UUD NRI 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beserta aturan turunannya yang wajib dilaksanakan seluruh Badan Publik, khususnya Badan Publik Negara, termasuk dan tidak terbatas Badan Publik Negara bernama Kementerian Agama dan lembaga lainnya yang terkait.
Kementerian Agama dan Badan Publik Negara yang terkait dengan pengelolaan uang jemaah dan pengelolaan pelaksanaan haji memenuhi wajib hukumnya memenuhi Hak Masyarakat atas informasi pembatalan pemberangkatan haji tahun 2021 ini, khususnya Hak Atas Informasi calon jemaah haji.
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lengkap dan detail dapat mengajukan Permohonan Informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik Negara yang terkait dengan pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021 ini. Jika tidak direspons atau direspons namun tidak memuaskan, masyarakat dapat mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID Badan Publik Negara tersebut.
Jika tidak direspons juga atau direspons namun tidak memuaskan, masyarakat dapat mengajukan Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi pada semua tingkatan. Komisi Informasi memastikan akan memberikan dan melindungi Hak Atas Informasi seluruh masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi. Majelis Komisioner yang memeriksa dan memutus pasti akan memanggil Badan Publik Negara tersebut ke persidangan di Komisi Informasi.
Bahkan masyarakat masih dapat maju ke Pengadilan bahkan Kasasi ke Mahkamah Agung jika tidak puas dengan Putusan Komisi Informasi.
Sebagai penutup
Rezim pengelolaan atas informasi yang tersimpan dalam dokumen-dokumen Badan Publik Negara adalah semua informasi yang tersimpan dalam dokumen-dokumen Badan Publik Negara pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat kecuali Informasi Yang Dikecualikan yang dibuktikan dengan Surat Keputusan penetapan sebagai Informasi Yang Dikecualikan.
Komisi Informasi akan memastikan Hak Asasi dan Hak Konstitusional masyarakat atas informasi tersebut terlindungi dan terlayani dengan sebaik-baiknya, apalagi terkait informasi pembatalan perjalanan ibadah ke Tanah Suci untuk berhaji memenuhi panggilan Allah SWT.
Dan ada ancaman pidana penjara dan pidana denda juga yang menanti bagi pihak-pihak atau pejabat yang mengabaikan hak masyarakat atas informasi ini.
Apalah lagu ini bukan informasi atas sebuah aktivitas yang uangnya berasal dari negara namun berasal dari uang tabungan masyarakat itu sendiri, uang tabungan yang tanpa bunga pula, uang tabungan yang bunganya penulispun tak tahu entah dikemanakan.
Terima kasih, semoga bermanfaat, Allahumma aamiin
**Oleh : Hendra J Kede
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI