Kerja sama antara Indonesia dan Jepang dalam proyek kereta cepat tampaknya hanya akan jadi sekadar wacana. Setelah kereta cepat Jakarta-Bandung gagal digarap Negeri Sakura, kini kelanjutan proyek hingga Surabaya bakal dipercayakan lagi ke China.
Presiden Jokowi memberi tugas pada Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk kembali melobi Negeri Tirai Bambu. Padahal sebelumnya, Luhut memberi sinyal pembangunan lanjutan infrastruktur transportasi modern ini akan diserahkan pada Jepang. Berikut fakta-faktanya:
Jokowi Tugasi Luhut Lobi China
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku dapat tugas dari Presiden Jokowi melobi China. Kali ini lobi tersebut bertujuan agar China mau mendanai proyek kereta cepat yang bakal dilanjutkan hingga Surabaya.
"Presiden perintahkan saya untuk pergi ketemu Tiongkok. Kita lihat kalau mereka setuju dan prinsipnya setuju bagaimana kita," kata Luhut seusai acara HUT ke-20 Yayasan Del di Gedung Sopo Del, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Nantinya, rute kereta cepat lanjutan bakal melalui rute Jakarta-Bandung - Bandara Kertajati di Majalengka-Yogyakarta-Solo-Surabaya.
Dua Kali Jepang Ditikung China
Bila China kembali dipercaya sebagai donatur dalam proyek kereta cepat di Indonesia, berarti Jepang sudah dua kali kena tikung.
Sebelumnya, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung juga sempat direncanakan akan dibangun melalui kerja sama Indonesia dan Jepang. Sayangnya, proyek yang dimulai tahun 2015 itu akhirnya jatuh ke tangan China.
Selanjutnya pada tahun 2019, Luhut menegaskan proyek lanjutan bakal digarap oleh Jepang. Saat itu, perusahaan China Railways Construction Corporation (CRCC), tertarik melanjutkan pembangunan proyek.
Namun belum ada kepastian pada waktu itu, sementara di sisi lain, Jepang sudah lebih dulu memulai studi atas proyek tersebut.
"Saya pikir agak sulit (China masuk) karena Jepang pengin masuk situ, dan kita juga lihat Jepang ini long investor di Indonesia," tegas Luhut saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, September 2019.