Tercatat dari kurun waktu 4 bulan, ada 82 kapal pencuri ikan di Kepri berhasil diamankan oleh Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) RI.
Melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), rincian 82 kapal pencuri tersebut antara lain, 14 kapal asing dan 68 kapal ikan Indonesia. Diketahui, kapal asing yang dominasi negara Vietnam marak melakukan pencurian ikan di laut tanah air, khususnya Natuna Utara Kepulauan Riau.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengakui adanya peningkatan penangkapan kapal dibandingkan tahun 2020 silam.
“Ada 82 kapal pelaku illegal fishing yang berhasil di amankan dalam kurun waktu sangat singkat.Tahun lalu ada 100 kapal, tapi ini dalam waktu 4 bulan sudah menangkap 82 kapal pelaku illegal fishing di Kepri,” kata Pung kepada wartawan, Kamis (29/4).
Menurutnya, kapal asing yang mencuri ikan itu memanfaatkan waktu dini hari ketika petugas lengah. Dari patroli yang dilakukan melalui udara, beberapa kapal asing terpantau tengah menangkap ikan di laut Natuna Utara-Kepri.
“Mereka lebih gigih mencuri di laut Indonesia. Dan kami juga akan terus gigih dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia,” tegasnya.
KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikana di laut Indonesia. Di laut Natuna Utara setidaknya ada lima armada kapal pengawas, mulai dari KP. HIU 11, KP. HIU 17, KP. Orca 03, KP. HIU Macan Tutul 01 dan KP. HIU Macan Tutul 02.