Di tengah penerapan PPKM skala mikro, kehidupan di ibu kota berangsur normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Salah satu sektor yang sudah mulai memasuki normal baru adalah perkantoran.
Namun, Pemprov DKI menemukan fakta mengejutkan. Kasus corona di klaster perkantoran Jakarta mengalami peningkatan signifikan nyaris 3 kali lipat dari angka sebelumnya. Kenaikan ini dinilai berbahaya karena bisa menyebar hingga ke klaster keluarga.
Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria mendesak Dinkes DKI kembali melakukan 3T (test, tracing, treatment). Hal tersebut sebagai upaya menurunkan kasus COVID-19 di klaster perkantoran, serta mencegah masifnya penyebaran virus corona.
"Saya minta Dinkes tolong lakukan 3T. Digalakkan lagi test, tracing, treatment. Jangan mengendur lagi. Saya lihat Dinkes sudah mulai mengendur lagi dengan 3T-nya nih," kata Iman, Senin (26/4).
Iman juga menegaskan harus ada tindakan tegas terhadap kantor yang membandel. Ia bahkan meminta Pemprov DKI menyegel kantor jika ditemukan pelanggaran prokes.
"Harus dilakukan sidak lagi. [Kantor] harus dikasihkan efek jera. Kalau sampai ada yang melanggar [aturan dan prokes], tutup. Segel kantornya," tegasnya.
Menurutnya, ramainya jalanan di Jakarta terutama di jam pulang kantor menjadi indikasi sudah tak berlakunya lagi aturan kerja 50%. Hal ini jadi penyebab dari kenaikan kasus klaster perkantoran yang tinggi.
"Karena yang WFH itu sekarang sudah banyak yang berkantor. Kenapa? Karena di jalan-jalan sudah mulai macet. Berarti, kan, sudah mulai banyak yang pergi ke kantor. Dulu, kan, senggang, sekarang sudah mulai padat. Coba kalau lihat acara pulang [kantor] kayak sekarang, padat, pasti banyak orang ke kantor. Pasti protokol yang 50% ke kantor itu sudah enggak jalan lagi," paparnya.
Anggota Komisi E DPRD DKI lainnya, Basri Baco, menilai kenaikan klaster perkantoran tidak bisa diabaikan begitu saja dan harus ditanggapi serius. Apalagi klaster perkantoran bisa meluas ke klaster-klaster lain.
"Setelah klaster kantor, kan, nanti bisa menyebar ke klaster rumah," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI ini.
Ia mengimbau Pemprov DKI dan Satpol PP segera bertindak supaya klaster perkantoran ini dapat segera diatasi sehingga tidak semakin menyebar.
"Kalau memang faktanya sampai 3 kali lipat, jadi saya rasa Satpol PP dan Pemda sudah harus secara cepat mengevaluasi, cari tahu apa penyebabnya, carikan antisipasinya," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan perlu dilakukan hal-hal untuk menurunkan kasus serta mencegah terjadinya kejadian yang sama ke depan. Salah satunya dengan menggalakkan sosialisasi mengenai protokol kesehatan dan bahaya-bahaya jika tidak mengindahkan protokol kesehatan di perkantoran.
"Dinas Kesehatan dan Puskesmas kecamatan perlu melakukan sosialisasi dan penekanan lebih lanjut agar masyarakat tidak lengah di tengah pandemic fatigue saat ini," kata Anggara.
Selain itu, upaya menurunkan kasus tidak bisa hanya diserahkan kepada pihak-pihak berwenang seperti Dinkes DKI atau Puskesmas. Harus ada kemauan dan kesadaran dari diri masing-masing.
“Dan terakhir, perlu dibangun kesadaran kolektif dari seluruh entitas yang ada di masyarakat bahwa pandemi COVID-19 ini belum berakhir sepenuhnya. Diperlukan komitmen bersama untuk selalu menerapkan aturan dan protokol terkait kesehatan di segala aspek kehidupan kita,” kata Anggota DPRD DKI Fraksi PSI ini.
Anggara juga mengimbau pihak terkait untuk meningkatkan kinerja mereka dalam mengawasi jalannya protokol kesehatan di kantor.
“Oleh karena itu, Satpol PP dan Dinas Ketenagakerjaan DKI perlu melakukan sidak, tidak hanya dengan melakukan sidak lapangan, namun juga melakukan pengecekan sistem kerja di perkantoran tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berspekulasi penyebab melesatnya klaster perkantoran karena banyak kantor yang sudah tidak mematuhi aturan 50% WFO-WFH. Sehingga karyawan yang masuk kantor sudah terlalu banyak.
“Kantor kemungkinan sudah mulai tidak memberlakukan sistem kerja 50 persen kerja di kantor dan kerja di rumah. Hal ini terlihat dari semakin padatnya jumlah kendaraan yang melintasi jalan raya, dan semakin padatnya aktivitas di angkutan umum,” ungkapnya.
“Dinas Perhubungan sendiri mengatakan bahwa angka kemacetan Jakarta saat ini sudah hampir sama seperti sebelum PSBB dahulu,” lanjutnya.
Anggara berpendapat kantor dan karyawan juga tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sehingga berujung pada kenaikan kasus yang nyaris tiga kali lipat ini.
“Penyebab yang kedua, kantor dan karyawan tidak secara ketat menerapkan protokol kesehatan ketat di perkantoran, menyebabkan penyebaran yang justru semakin cepat,” katanya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data yang dihimpun pada pada 12-18 April 2021, peningkatan kasus COVID-19 di area perkantoran mencapai 425 kasus di 177 klaster kantor.
Ini meningkat pesat dibandingkan 5-11 April 2021, yang tercatat 157 kasus corona di 58 klaster kantor.