Personel Polresta Mamuju menangkap SY (27), pelaku penggelapan satu unit motor dan dua HP di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (20/4/2021). Tersangka diringkus timsus Polresta Mamuju melalui bantuan unit Reskrim Polrestabes Makassar di depan Benteng Rotterdam Makassar.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, membenarkan penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/83/IV/2021/SPKT/Resta Mamuju/Sulbar.
Menurutnya, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanfaatkan kelengahan dan memperdaya para korbannya.
"Awalnya terduga pelaku berpura-pura mengisi daya handphone-nya di rumah korbannya, memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkannya di ruang tamu, ia langsung melancarkan aksinya dengan mengambil dua unit HP milik korban," ungkap Iskandar, Minggu (25/4/2021).
Selain mencuri HP, pelaku juga menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminjam motor korban lainnya dengan alasan mengurus rekening yang terblokir. Namun, sejak dipinjami motor, pelaku tak kunjung kembali.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian langsung kabur," ujarnya.
Dari tangan SY, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buah HP dan 1 unit motor.
"Sementara dua barang bukti lainnya, yaitu 1 buah handphone Vivo Y91 milik Muh. Fadli dan 1 unit kendaraan R2 Yamaha MX King milik Henindo masih dalam pencarian," pungkasnya.