1 Kelurahan dan 3 Desa di Sikka ini Terapkan PKM Mikro Khusus

1 Kelurahan dan 3 Desa di Sikka ini Terapkan PKM Mikro Khusus
Ilustrasi. Sumber:suarasurabaya.net

MAUMERE - Menyusul adanya peningkatan jumlah kasus COVID-19 yang tersebar di tiga wilayah kecamatan di Kabupaten Sikka, Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Sikka menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Khusus.

Sebanyak 1 Kelurahan dan 3 Desa di 3 Kecamatan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Khusus yakni Kelurahan Nangalimang Kecamatan Alok, Desa Bhera dan Desa Gera Kecamatan Mego dan Desa Mbengu Kecamatan Paga.

Dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Khusus tersebut, satuan tugas di masing-masing wilayah tersebut wajib menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang dan membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WITA.

Selain itu, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan juga ditiadakan.

Kontributor : Albert Aquinaldo.