Camat, Kades, dan Lurah Diminta Aktifkan Posko COVID-19

Camat, Kades, dan Lurah Diminta Aktifkan Posko COVID-19
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo.

MAUMERE - Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo kembali mengeluarkan Surat Edaran baru tentang Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Dalam Wilayah Kabupaten Sikka tertanggal 24 April 2021 dengan Nomor : Satuan Tugas.74/C-19/IV/2021.

Surat Edaran tersebut kembali dikeluarkan oleh Bupati Sikka karena melihat eskalasi kasus COVID-19 di Kabupaten Sikka yang semakin meningkat.

Salah satu poin dalam Surat Edaran tersebut yakni meminta para Camat, Lurah, Kepala Desa dan stakeholder terkait di wilayah masing-masing untuk mengaktifkan Posko COVID-19 di Kelurahan dan Desa sebagai Kampung Tangguh Bencana.

Selain itu, para camat, lurah dan kepala desa juga diminta untuk melakukan sosialisasi dan advokasi prokes pada masing-masing wilayah, melakukan pengawasan pembinaan kepada masyarakat agar disiplin terhadap prokes dan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar prokes.

Camat, lurah dan kepala desa, RT, RW dan dusun juga wajib melakukan pendataan dan pengawasan. terhadap pelaku perjalanan yang berada di wilayahnya.

Memantau serta mengawasi setiap aktivitas tertentu yang berpotensi memobilisasi dan mengumpulkan banyak orang serta tetap melakukan koordinasi, komunikasi dan sosialisasi secara intensif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang protokoler kesehatan COVID-19 dalam wilayah masing-masing.

Hal itu dilakukan agar menekan eskalasi peningkatan kasus COVID-19 di wilayah masing-masing.

Selain meminta para Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk hal tersebut diatas, dalam Surat Edaran tersebut, juga diminta para Petugas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Petugas Pengamanan Pelabuhan, Bandar Udara, Transportasi Darat dan Perbatasan Kabupaten tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan melakukan pengawasan dan penerapan protokoler kesehatan secara ketat terhadap keluar masuknya manusia dari dan ke Wilayah Kabupaten Sikka.

Petugas patroli/pengamanan dari Polres Sikka, Kodim 1603 Sikka, Lanal Maumere, Brimob Maumere, Satuan POL PP, petugas Kesehatan, BPBD dan tim penegakan sanksi Protokol Kesehatan COVID-19, tetap memperkuat dan meningkatkan upaya preventif (sosialisasi) untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik secara persuasif penerapan protokol

kesehatan maupun represif terhadap pelanggaran protokoler kesehatan COVID-19.

Pelanggaran terhadap Penerapan Protokol Kesehatan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan protokol kesehatan di Kabupaten Sikka berlaku selama 30 (tiga puluh) hari dimulai hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sampai dengan hari Minggu tanggal 23 Mei 2021.

Kontributor : Albert Aquinaldo.