Artikel yang membahas dampak jarang ganti oli kendaraan, hingga oli di dalam ruang mesin menjadi seperti dodol, merupakan berita populer kumparanOTO pada Minggu 2 Mei 2021.
Idealnya perawatan ganti oli dilakukan rutin agar performa mesin terjaga. Serta komponennya selalu dalam keadaan siap pakai.
Selain itu ulasan mengenai Daihatsu Rocky tipe ADS juga tak kalah populer. Disusul beda pengetatan dan pelarang mudik yang mungkin belum Anda tahu.
Rangkuman berita populer kumparanOTO
Waspada, Ini Akibat Jarang Ganti Oli, Bisa Jadi 'Dodol'!
Perawatan kendaraan berupa ganti oli secara rutin merupakan keharusan supaya performa tetap optimal. Dengan ganti oli juga bisa menghindari dampak buruk maupun kerusakan komponen mesin.
Jika telat ganti oli, komponen mesin bisa mengalami keausan. Selain itu komponen mesin juga dapat rusak dan temperaturnya naik.
Sebab tanpa sadar volume oli bisa berkurang karena adanya penguapan. Sehingga dengan jumlah yang berkurang, fungsinya sebagai pendingin dari gesekan antar komponen tak lagi optimal.
Daihatsu Rocky Punya Varian Modifikasi ADS, Apa Bedanya?
PT Astra Daihatsu Motor (ADM) resmi meluncurkan mobil terbarunya, Daihatsu Rocky, secara virtual pada Jumat (30/4/2021). Kehadiran Daihatsu Rocky ini diharapkan mampu meningkatkan penjualan yang sempat terpuruk selama masa pandemi COVID-19.
Khusus pasar Indonesia, saat ini Daihatsu Rocky baru ditawarkan dalam pilihan mesin 1.0 liter turbocharger yang terbagi menjadi 5 pilihan varian.
Dari 5 pilihan varian yang ditawarkan, terdapat 2 varian yang cukup mencuri perhatian, yakni Rocky 1.0 R TC M/T ADS dan Rocky 1.0 R TC CVT ADS.
Pengemudi, Ini Beda Pengetatan dan Pelarangan Mudik
Pemerintah melarang adanya aktivitas mudik pada Lebaran tahun ini. Alasannya untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Beleidnya yaitu Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Namun berselang dua pekan pasca aturan tersebut ditetapkan, atau pada 21 April 2021, Satgas menerbitkan versi addendum dari regulasi tersebut.