Pecat 51 Pegawai, Pimpinan KPK dan BKN Dinilai Mencoreng Wajah Presiden Jokowi

Pecat 51 Pegawai, Pimpinan KPK dan BKN Dinilai Mencoreng Wajah Presiden Jokowi
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada Forkopimda Riau. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

Pimpinan KPK dan juga BKN dinilai membangkang arahan Presiden Jokowi terkait dengan nasib 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sebab, KPK memutuskan memecat 51 pegawai karena dinilai sudah tidak bisa dibina lagi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, konferensi pers hasil rapat KPK dan BKN yang memutuskan pemecatan itu mencoreng wajah Jokowi. Sebab, Jokowi telah menyatakan tidak boleh serta merta TWK menjadi dasar pemecatan pegawai. Tetapi, pemecatan tetap dilakukan.

"Konferensi pers yang diikuti oleh Pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara beberapa waktu lalu seakan mencoreng wajah sekaligus membuat malu Presiden Joko Widodo selaku kepala negara dan kepala pemerintahan di hadapan seluruh masyarakat Indonesia," kata Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (29/5).

Ada pun konpers tersebut diklaim merupakan hasil dari rapat koordinasi antara KPK dengan sejumlah pihak lain mulai dari BKN, KemenPAN-RB, Kemenkumham, KASN, dan LAN.

Kurnia menilai keputusan tetap melakukan pemecatan terhadap 51 pegawai sebagai bentuk perlawanan kepada Jokowi.

"Ini memperlihatkan adanya tindakan insubordinasi, pembangkangan, dan bentuk perlawanan dari Pimpinan KPK bersama Kepala BKN terhadap Presiden," ucapnya.

Pecat 51 Pegawai, Pimpinan KPK dan BKN Dinilai Mencoreng Wajah Presiden Jokowi (1)
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Kurnia pun mendesak kepada Jokowi untuk bisa turun tangan menyelesaikan polemik TWK. Ia meminta 75 pegawai yang tidak lulus TWK, baik yang akan dipecat pada 1 November 2021 maupun 24 yang akan dibina kembali, bisa langsung dilantik sebagai ASN.

"Sejalan dengan tindakan itu Presiden dapat segera mengambil alih tongkat komando perihal hasil Tes Wawasan Kebangsaan dan kemudian mengangkat seluruh pegawai KPK menjadi ASN tanpa terkecuali," pungkasnya.