Penggunaan SIM C biasa kini tidak bisa lagi digunakan oleh pengguna motor listrik. Ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang resmi diundangkan mulai 19 Februari 2021.
Dalam Pasal 3 Ayat 2 huruf h dan i dijelaskan bahwa untuk pengguna sepeda motor listrik kini diharuskan menggunakan Surat Izin Mengemudi atau SIM CI dan CII. Berikut lengkapnya.
Pasal 3
(2) SIM sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) digolongkan atas;
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Dengan demikian, bagi Anda para pemilik motor listrik yang kini masih menggunakan SIM C biasa, segera melakukan pembuatan SIM CII atau CII di kantor Satpas terdekat.
Biaya Pembuatan SIM CI dan CII
Nah, bagi Anda yang penasaran berapa biaya pembuatan SIM CI atau CII untuk motor listrik, aturan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada aturan tersebut dijelaskan, untuk pembuatan baru SIM CI atau CII, dikenakan biaya masing-masing sebesar Rp 100 ribu. Biaya itu belum termasuk dengan biaya tambahan untuk asuransi senilai Rp 30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu.
Dengan demikian, bagi Anda yang ingin melakukan pembuatan baru SIM CI atau CII, maka siapkanlah budget sebesar Rp 155 ribu.
Persyaratan Pembuatan SIM CI dan CII
Selain urusan budget, tentu Anda juga harus menyiapkan berbagai dokumen serta persyaratan lainnya. Masih mengacu Perpol Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 3 Ayat 8 dan 9 dijelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pemohon sebelum melakukan pembuatan baru SIM CI atau CII, berikut lengkapnya.
Syarat Pembuatan SIM CI
-
Memiliki SIM C biasa
-
SIM C biasa harus digunakan dahulu selama 12 bulan sejak diterbitkan
-
Usia minimal 18 tahun.
Syarat Pembuatan SIM CII
-
Memiliki SIM CI
-
SIM CI harus digunakan dahulu selama 12 bulan sejak diterbitkan
-
Usia minimal 19 tahun.
Selain persyaratan yang telah disebutkan di atas, para pemohon SIM CI dan CII juga wajib membawa beberapa dokumen pendukung, berikut lengkapnya.
-
SIM C biasa untuk pembuatan SIM CI
-
SIM CI untuk pembuatan SIM CII
-
KTP beserta fotokopian.
Nah, sekarang sudah paham kan berapa biaya dan apa saja persyaratan untuk pembuatan SIM khusus motor listrik, jadi jangan sampai salah lagi ya.
***