Setiap Pelanggaran lalu lintas bakal ditindak lebih tegas. Selain penilangan dari petugas kepolisian, juga akan diganjar poin pelanggaran mengacu Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Peraturan baru ini menggantikan peraturan sebelumnya berupa Perkapolri 9 Tahun 2012 tentang SIM, yang sudah tidak sesuai perkembangan teknologi dan informasi, serta kebutuhan masyarakat.
Semua tindak pelanggaran beserta poinnya akan terekam dalam data Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM, dan pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Besaran poin bervariatif, tergantung golongan pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila menjadi penyebab kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal, poinnya besar.
Mekanisme pencabutan SIM
Poin tersebut apabila sudah terakumulasi sesuai pengulangan pelanggaran, sampai menyentuh poin maksimal, hukumannya lebih tegas. Izin kepemilikan SIM akan dicabut. Para pelanggar juga tak bisa membuat SIM baru secara leluasa, ada mekanisme yang harus dipenuhi.
Berdasarkan Pasal 37, sebelum pencabutan SIM para pelanggar akan dikenakan pinalti terlebih dahulu. Akumulasi 12 poin pelanggaran dikenakan pinalti 1 dan akumulasi 18 poin pinalti 2. Selama mendapatkan pinalti, SIM tak bisa diperpanjang atau diganti.
Selama pinalti 1, akan dilakukan penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Kemudian untuk bisa mendapatkan SIM kembali, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Beda halnya pada pinalti 2, pada Pasal 38 dijelaskan langsung dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Lalu diberikan masa waktu sanksi pencabutan SIM. Sehingga pada hakikatnya pemilik SIM dilarang mengemudikan kendaraan dulu.
Apabila masa waktu sanksi tersebut habis, pelanggar bisa mengajukan permohonan mendapatkan SIM kembali. Ketentuannya harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi, baru ikut prosedur pembuatan SIM baru.
Selain karena pelanggaran lalu lintas, SIM juga bisa dicabut oleh Satpas yang menerbitkan mengacu Pasal 5. Pencabutan SIM ini apabila:
-
Data fisik atau media penyimpan data pada SIM rusak, tidak terbaca, atau diubah secara tidak sah
-
SIM diterbitkan secara tidak sah
-
Berdasarkan putusan pengadilan
-
Terdapat rekomendasi dari kedokteran kepolisian, atau Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri, terkait perubahan kondisi jasmani atau rohani pemilik SIM sehingga tidak memungkinkan mengemudikan kendaraan.