Artikel yang membahas penindakan pelanggaran lalu lintas kini selain tilang juga akan dikenakan poin, menjadi berita populer kumparanOTO pada Jumat 28 Mei 2021.
Hal ini mengacu Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Selain itu 3 wujud gambar terkaan Toyota Avanza baru juga tak kalah populer. Disusul pemberitaan lanjutan mengenai sistem sanksi poin bagi pelanggar aturan lalu lintas.
Rangkuman berita populer kumparanOTO
Sanksi Langgar Lalu Lintas Pakai Poin, Tak Bisa Perpanjang SIM sampai Dicabut!
Polisi Republik Indonesia (Polri) membuat peraturan baru soal SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Beleid ini sudah disahkan pada 19 Februari 2021 lalu.
Selain adanya penggolongan pada SIM sepeda motor menjadi 3 jenis yakni C, CI, dan CII, polisi juga akan menerapkan sistem penghitungan poin pelanggaran jika para pengendara kendaraan bermotor melakukan tindak pidana lalu lintas.
Aturannya ditulis jelas dalam pasal 33 ayat 1. Berikut ini selengkapnya.
3 Gambar Terkaan Toyota Avanza Generasi Baru, Kamu Suka yang Mana?
Toyota Avanza kurang lebih sudah 17 tahun eksis di industri otomotif Indonesia, terhitung sejak 2004 lalu. Kesuksesannya tak perlu diragukan lagi.
Di daftar penjualan mobil nasional, Toyota Avanza kerap bertengger di posisi teratas. Bahkan jadi ikon Low MPV atau mobil sejuta umat.
Ya cukup fenomenal setelah kakaknya Toyota Kijang, yang kini punya tambahan nama panjang Innova.
Pemegang SIM Wajib Tahu! Kini Ada Sistem Poin Pelanggaran dan Bisa Dicabut
Aturan lalu lintas semakin ketat. Kini ada sistem poin pelanggaran. Ini tertera dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Ya seperti masa sekolah dahulu. Setiap pelanggaran dan kecelakaan, akan tercatat dan dikonversi menjadi poin. Bila poinnya mencapai atau lewat batas maksimal. Ada sanksinya!
Nah jelasnya, besaran poinnya sendiri dibuat secara variatif, berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.