Perombakan manajemen BUMN termasuk jajaran dewan komisaris merupakan hal lazim. Bahkan di BUMN, pergantian bisa berlangsung lebih cepat dari periode masa jabatan seharusnya, karena berbagai faktor.
Padahal di undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, disebutkan masa jabatan komisaris dan direksi BUMN adalah 5 (lima) tahun dan bisa diangkat lagi untuk periode selanjutnya. Terbaru, Menteri BUMN Merombak jajaran dewan direksi dan dewan komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, melalui RUPS Tahunan pada Jumat (29/5).
Di antara yang paling menjadi sorotan, adalah masuknya musisi Abdi Negara Nurdin atau yang populer dikenal sebagai Abdee Slank, ke jajaran dewan komisaris. RUPS emiten berkode saham TLKM itu juga mengangkat mantan Menristek Bambang Brodjonegoro jadi komisaris utama, menggantikan Rhenald Kasali.
Selain itu, Bono Daru Adji ditunjuk sebagai komisaris independen Telkom. Sementara Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga, juga diangkat jadi komisaris.
Sedangkan di jajaran direksi, Telkom menunjuk Bogi Witjaksono sebagai Direktur Wholesale dan International Service menggantikan Dian Rachmawan.
Terkait syarat pengangkatan seseorang menjadi dewan komisaris BUMN, diatur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Pada pasal 28 ayat (1) dijelaskan sebagai berikut:
Anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
Sementara soal pengangkatan direksi BUMN, syaratnya diatur di Pasal 16. Khusus untuk direksi BUMN, bahkan disebutkan harus melalui uji kelayakan dan kepatutan. Selengkapnya sebagai berikut:
(1) Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.
(2) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.