Sri Mulyani Buka-bukaan soal Kenaikan PPN, Tax Amnesty & Pengemplang Pajak

Sri Mulyani Buka-bukaan soal Kenaikan PPN, Tax Amnesty & Pengemplang Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara mengenai sejumlah rencana pajak yang akan dijalankan pemerintah. Di antaranya mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, hingga tax amnesty jilid II.

Reformasi pajak tersebut nantinya akan tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Hal tersebut dijelaskan Menkeu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Untuk lebih lengkapnya, berikut kumparan rangkum informasi tersebut:

Kenaikan PPN

Sri Mulyani memastikan pemerintah akan mengubah skema PPN menjadi multitarif. Saat ini, skema PPN menerapkan tarif tunggal atau single tarif sebesar 10 persen untuk seluruh barang/jasa kena pajak.

Dengan skema multitarif, nantinya pemerintah juga akan menurunkan tarif PPN untuk barang/jasa tertentu dan menaikkan tarif PPN untuk barang yang dianggap mewah.

“Kita melihat PPN jadi sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang tidak tdk dikenakan atau harus dikenakan. Ada multitarif yang akan menggambarkan kepentingan afirmasi,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5).

Sri Mulyani Buka-bukaan soal Kenaikan PPN, Tax Amnesty & Pengemplang Pajak (1)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Foto: HO-Kementerian Keuangan/Antara

Sri Mulyani menjelaskan, skema multitarif itu demi keadilan di masyarakat. Sebab menurutnya, ada sejumlah komoditas yang seharusnya tidak dikenakan pajak dan harus dikenakan pajak.

“Kita juga kan perlu fasilitas PPN yang lebih rendah untuk barang/jasa tertentu, tapi juga PPN yang lebih tinggi untuk barang yang dianggap mewah,” jelasnya.

Tarif PPN Orang Tajir Naik Jadi 35 Persen

Ia juga menegaskan, pemerintah akan menambah layer atau lapisan tarif PPh orang pribadi menjadi lima, dari yang saat ini hanya empat. Nantinya, wajib pajak individu dengan penghasilan Rp 5 miliar ke atas akan dikenakan tarif 35 persen.

“Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30 persen ke 35 persen dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun,” kata Sri Mulyani.

“Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok itu, mayoritas masyarakat kita masih tidak berubah dari sisi bracket atau tarifnya,” jelasnya.

Adapun empat layer tarif PPN yaitu pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta setahun dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen.

Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 30 persen.

Tax Amnesty Jilid II

Bendahara negara itu masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai tax amnesty jilid II. Yang pasti, katanya, pelaksanaan tax amnesty jilid kedua akan berbeda dengan yang dilakukan pemerintah pada periode 2016-2017.

"Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kami menyadari bahwa sudah ada tax amnesti waktu itu dan sebetulnya dari tax amnesty sudah ada rambu-rambu mengenai compliance yang harus tetap kita lakukan," tuturnya.

Menurut Menkeu, nantinya pemerintah akan menindaklanjuti kepatuhan para peserta tax amnesty jilid I dengan data yang sudah ada dalam Automatic Exchange of Information (AEoI). Dari data tersebut, pemerintah akan menindaklanjuti dengan ketentuan dalam aturan tax amnesty.

Sri Mulyani Buka-bukaan soal Kenaikan PPN, Tax Amnesty & Pengemplang Pajak (2)
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock

Bendahara negara itu menuturkan, program tax amnesty jilid I dan II sama-sama berfokus pada kepatuhan wajib pajak. Namun di periode kedua ini, pemerintah juga akan memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum patuh untuk mengikuti program pengungkapan aset sukarela (PAS) dengan tarif pajak penghasilan (PPh) Final, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017.

“Dan oleh karena itu, kita akan lebih berfokus ke bagaimana meningkatkan compliance tanpa menciptakan perasaan ketidakadilan yang akan terus kita jaga, baik dalam kerangka tax amnesty atau dari sisi compliance facility yang kita berikan, sehingga masyarakat punya pilihan agar mereka lebih comply,” jelas dia.

Setop Pidana Pengemplang Pajak

Mulyani juga meminta dukungan kepada anggota DPR RI untuk mempermudah administrasi perpajakan. Dengan penekanan pada penghentian tuntutan pidana menjadi pembayaran sanksi administrasi.

“Kita juga butuh dukungan DPR untuk kuatkan administrasi perpajakan. Menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam sanksi administrasi,” kata Sri Mulyani.

Dengan penghentian penuntutan pidana itu, pemerintah akan fokus pada penerimaan negara. “Jadi fokusnya hanya pada revenue (penerimaan) dan kerja sama dengan mitra-mitra dalam penagihan perpajakan kita,” jelasnya.

Sri Mulyani juga menjelaskan, fokus pada sanksi administrasi itu bukan hanya untuk mendorong penerimaan, tapi juga menciptakan APBN yang lebih berkelanjutan.